VERIFIKASI DAK TAHUN 2019

VERIFIKASI DAK TAHUN 2019

121

Memenuhi amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang terkait dengan pasal 91 ayat 4 yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada daerah Kabupaten/Kota diwilayahnya serta menindaklanjuti surat Kementerian PPN/Bappenas Nomor 4404/Dt.6.2/4/2018 perihal verifikasi Provinsi terhadap usulan DAK Bidang Jalan Tahun 2019, maka dilaksanakan verifikasi DAK Bidang Jalan Tahun 2019 (reguler dan penugasan). Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat 2A, Lantai 2 Bappedalitbang Provin122si Kalimantan Tengah  pada hari Jumat, tanggal 4 Mei 2018. Dalam melakukan konfirmasi, pemerintah provinsi mengikutsertakan Kab/Kota yang diwakili oleh Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kota atau sebutan lain yang berwenang dalam penanganan jalan kabupaten/kota. Untuk Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan (Heri Gunawan, DK, ST), sedangkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR (H. Fery Kusmiadi), Kepala Bidang 124Bina Marga (Zainnudin, BE) serta Pejabat lain yang terkait dengan Bidang Jalan. Sementara itu petugas Verifikator dari Provinsi antar lain dari P2JN, Kasubbid. Perkim Bappedalitbang Provinsi Kalteng dan Kasi Perencanaan Teknis dan Evaluasi PUPR Provinsi Kalteng. Hasil konfirmasi dan verifikasi DAK Bidang Jalan tersebut berupa kesepakatan tentang daftar ruas-ruas jalan yang akan dibiayai dengan DAK bidang Jalan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (Zola-Red)

Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Berikan Komentar

Selamat Datang di Website

Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara